MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Konflik Lahan Antara PT.Erasakti Wira Forestama (EWF) dan Warga Desa Sakean Muaro Jambi Masuki babak Baru,Kuasa Hukum PT.EWF Membuat Laporan Ke Polisi.
Tampak Kuasa Hukum PT.Erasakti Wira Forestama (EWF) Budi Asmara. SH bersama Arif Pribadi.SH mendatangi Mapolres Muaro Jambi,Kamis 04/05/23 pagi.
Kedatangan Kuasa Hukum Pt.Erasakti Wira Forestama ke Mapolres Muaro Jambi untuk melaporkan Kuasa Hukum Warga Sakean berinisial A atas dugaan Pemalsuan Surat.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum PT.EWF Budi Asmara SH didampingi Arif Pribadi SH Mengatakan “Hari Ini membuat pengaduan ke Polres Muaro Jambi terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan A Seorang Advokat kuasa Hukum warga desa Sakean.
Dengan surat tanda terima pengaduan dengan Nomor: STPL/ 72 //Res. 1.6/2023.
Budi Asmara SH menjelaskan” melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Yang dapat saya jelaskan bahwa diduga saudara A selaku Kuasa Hukum dari 627 Masyarakat Desa Sakean yang melakukan gugatan perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Snt di Pengadilan Negeri Sengeti. Ada menggunakan dokumen yang diduga palsu berupa Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2023.
Dengan digunakannya surat kuasa khusus tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dialami oleh pihak PT. EWF dalam proses Gugatan Perdata.
Untuk bukti nama-nama yang diduga tanda tangan maupun datanya dipalsukan sudah kita serahkan pihak kepolisian.dan itu ranah penyelidikan.”jelas Budi Asmara