Eks Kadinkes Muaro Jambi Mengaku Tak Tahu, Tapi Fakta Sidang Ungkap Dugaan Setoran Dana

  • Whatsapp

JAMBI,(Benuajambi.com)-Sidang perkara dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muaro Jambi, kembali mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Apiffudin, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/4/2026).

Di hadapan majelis hakim, Apiffudin awalnya mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan dana TPP dan BOK pada periode 2022–2023. Ia menyebut baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya laporan ke kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Saya taunya dari Polres ada laporan. Kemudian Polres meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Namun saat dicecar majelis hakim terkait pengawasan sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Apiffudin menyatakan bahwa jika pun terjadi pemotongan, hal itu merupakan kesepakatan internal di tingkat puskesmas untuk menunjang pelayanan.

“Pemotongan itu kesepakatan internal,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan majelis hakim yang mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

“Apakah bapak melakukan pengawasan ketat? Harusnya sebagai PA memastikan uang negara digunakan sesuai ketentuan,” tegas hakim.

Tak hanya Apiffudin, saksi lain dari Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Nani Chairani, juga tak luput dari cecaran hakim. Dalam persidangan, terungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Nani pernah menanyakan kepada terdakwa Dewi Lestari terkait pengakuan pemberian uang.

“Saya pernah tanya, ‘kenapa kakak bilang ada ngasih uang ke kami?’,” ungkap Nani di persidangan.

Dalam BAP tersebut, Dewi Lestari menjawab bahwa ada permintaan dana yang meningkat.

“Kau dak ingat yo, bos kau itu nagih dari Rp3 juta jadi Rp5 juta,” demikian kutipan jawaban terdakwa.

Namun saat hakim memperdalam siapa yang dimaksud “bos” tersebut, Nani mengaku tidak mengetahui.

Sementara itu, terdakwa Dewi Lestari membantah sejumlah keterangan saksi. Ia menyebut rapat koordinasi puskesmas tidak rutin digelar oleh Dinas Kesehatan, bahkan tidak pernah secara spesifik membahas pengelolaan dana BOK.

“Dalam rapat juga tidak pernah spesifik dibahas soal BOK,” ujarnya.

Dewi juga mengaku pernah melaporkan persoalan yang terjadi di Puskesmas Kebun IX kepada Apiffudin saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas, namun tidak mendapat solusi.

Lebih jauh, Dewi mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp5 juta—yang sebelumnya Rp3 juta—kepada pihak Dinas Kesehatan melalui Nani Chairani.

“Saya yang memberikan uang itu. Untuk kepala dinas, mungkin dia lupa. Dan itu terjadi di semua puskesmas, saya yakin sampai sekarang masih berlangsung,” tegasnya.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Farid, menyatakan bahwa sejumlah keterangan yang masih dibantah terdakwa akan terus didalami.

“Sejauh ini masih kita gali. Nanti kita lihat lagi dari fakta persidangan berikutnya,” katanya.

Perkara dugaan korupsi dana TPP dan BOK ini sendiri didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp650 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *