MUARO JAMBI-(Benuajambi.com)-Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan dan menetapkan Satu orang tersangka pembakaran lahan di Desa Suka Maju Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Steven Kurniawan dan Kasat Reskrim Akp Rendie Rienaldiy Menyampaikan”Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menetapkan satu Orang Tersangka Berinisial AP (60) dengan perkara tindak pidana pembakaran Hutan Atau Lahan.Yang mengakibatkan Lahan milik orang lain Seluas 2 Hektar ikut terbakar.
Diketahui Lahan tersebut terbakar saat Tim Karhutla berpatroli udara dengan menggunakan Helikopter dan menemukan Ada Lahan yang terbakar,Patroli udara langsung berkordinasi dengan Polres Muaro Jambi,dan Polisi Langsung ke Lokasi mengamankan Dua orang di Lokasi”Kata AKBP Muharman Arta,Selasa 19/09/23
Lanjutnya Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menetapkan Satu Pelaku berinisial AP (60) sebagai tersangka.
AP (60) Mengakui atas perbuatannya dengan membuka Lahan sendiri dengan cara dibakar,lahan AP (60) yang terbakar ada 2 Hektar dan kebakaran tersebut langsung meluas ke lahan orang lain juga ikut terbakar,total keseluruhan lahan yang terbakar 4 Hektar.
Barang bukti dan AP (60) Sudah diamankan,Pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan Ancaman Kurungan 12 Tahun Penjara.
Kapolres Muaro Jambi Juga menyampaikan Kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi sudah berkurang tidak seperti tahun 2019 lalu.
Dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar.