JAMBI.Benuajambi.com.-Forum Jurnalis Jambi (FJJ) mengutuk keras peristiwa intimidasi dan pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bertam, Muhammad Gulam terhadap dua orang Jurnalis media online dinamikajambi.com.
FJJ menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum Kades di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi tersebut telah menghalang- halangi tugas jurnalis, hingga membuat organisasi kewartawanan yang baru terbentuk di Jambi itu ikut mengeluarkan pernyataan sikap.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini terjadi. Tentunya FJJ mengutuk keras hal ini. Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Belajar lagi isi Undang-Undang Pers,”kata Ketua FJJ, Budi Harto, Jum’at (29/01/21).
Dua orang pewarta yang bertugas di Kabupaten Muaro Jambi itu, diduga diintimidasi dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.
Oknum Kades di Kabupaten berjuluk Sailun Salimbai tersebut diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan penyerobotan lahan pada pembangunan perumahan di Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (24/01/21).
Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini telah membuat laporan ke Polres Muaro Jambi.
“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi,”jelas Ketua FJJ yang dikenal kritis tersebut.
Budi menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.
“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Sarjana jebolan IAIN STS Jambi itu. (FJJ/Eko)