Kerinci, Benuajambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam, 23 Mei 2025, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial GL (21) di sekitar area pemakaman Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dari tangan GL, petugas mengamankan 5 bungkus kertas nasi berisi daun ganja kering, 1 pak papir merek ROYO, dan 1 kantong plastik hitam, dengan total berat bruto ganja mencapai 12,28 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, penangkapan GL bermula dari informasi yang didapat setelah penangkapan pelaku sebelumnya berinisial GOP. Dari hasil interogasi, GOP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari GL.
GL sendiri mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Z melalui sistem pembelian online dengan metode “tempel” di lokasi yang sudah ditentukan. Selanjutnya, GL menjual kembali ganja tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pertemuan langsung dengan pembeli.
Saat ini, GL dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara awal, penimbangan dan pengujian barang bukti, serta pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat.
Kapolres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Kerinci.
“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (Rido Asran)