MUARO JAMBI,(Benuajambi.com)-Tim Unit Reskrim Polsek Mestong mengamankan AR(41) pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan korbannya terluka parah dan harus dirawat dirumah sakit.
Pengungkapan Kasus penganiayaan berat ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram Melalui Kapolsek Mestong AKP R.Deddy Wardana Gaos didampingi Kanit Reskrim IPDA Ansori di Mapolsek Mestong,Selasa 20/08/24.
Kapolsek Mestong AKP R.Deddy menyampaikan kejadian di awali dengan berebut panen buah kelapa sawit antara korban MS(49) dengan Pelaku AR(41) dikecamatan Mestong pada Jum’at (16/08).
Korban dan Pelaku Merupakan rekan kerja sesama petani,Pelaku tega menganiaya Korban menggunakan Senjata Tajam, lantaran sakit hati dengan Perkataan Korban.
Korban di Bacok Mengunakan Parang milik pelaku, saat keduanya sedang berada di Pondok kebun areal perkebunan sawit Milik S tepatnya di kilometer 39 desa tanjung Pauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, tempat dimana korban dan pelaku berkerja.”kata Kapolsek
“Korban Terluka Parah terbaring lemah di puskesmas,akibat 3(tiga) luka Sabetan di tubuhnya”
Kasus tersebut berhasil diungkap unit Reskrim Mestong,dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja Korban ,dan pelaku ini sempat mau melarikan diri ke provinsi Riau,namun gagal dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku AR(41) bukan warga Muaro Jambi, pelaku merupakan warga kota baru provinsi Riau .”ungkapnya
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.