JAMBI.(Benuajambi.com)-Praktik curang pengurangan isi tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram akhirnya terbongkar. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan ratusan tabung gas serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro dan Kanit Subdit I Indagsi AKP Fernando Gultom saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemindahan isi tabung LPG. Modusnya, gas dari tabung 12 kilogram yang masih berisi dipindahkan ke tabung lain sehingga berat gas berkurang.
Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT.Ditkrimsus/Polda Jambi tertanggal 8 Februari 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi mendapati aktivitas pemindahan isi gas pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Tiga orang pelaku yang tengah beraksi langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial DK (36) sebagai sopir, WTV (18) sebagai kernet, dan JS (32) berperan sebagai penyuntik gas.
Dari lokasi, petugas mengamankan 224 tabung LPG non subsidi yang terdiri dari 200 tabung hasil pembelian dari SPBE, 20 tabung hasil pengurangan isi, dan 4 tabung kosong. Selain itu, turut disita alat suntik gas, timbangan, satu unit truk Colt Diesel atas nama PT.Artha Genisya,dokumen pembelian, serta puluhan tutup klep tabung.
AKBP Hernawan menjelaskan, para tersangka memindahkan sebagian isi tabung LPG sekitar dua kilogram per tabung untuk kemudian diedarkan kembali. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pelaku lain yang terlibat.
(Red)







