Merangin, Benuajambi.com – Banyaknya laporan masyarakat ke LPKNI atas kelangkaan gas elpiji 3 kg di berbagai wilayah Kabupaten Merangin, Banyak konsumen rumah tangga menjerit karena harus mengantri cukup lama bahkan tidak mendapatkannya, dan sering tidak kebagian.
Hal ini sebenarnya lagu lama yang acap terjadi dan terbukti merugikan konsumen karena harus membeli dengan harga yang melambung.
LPKNI Merangin hari ini Pertanyakan kepada dinas Perindagkop, tentang pengawasan harga yang tidak sesuai HET dan penerepan penyaluran distribusi nya.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi dan musabab apa sehingga gas elpiji 3 kg menjadi langka?
Ada beberapa hal untuk menyorot hal itu, baik dari sisi harga, distribusi dan juga kebijakan subsidi.
Pemicu pertama kelangkaan gas elpiji 3 kg adalah adanya disparitas harga yang sangat menyolok karena meningkatnya penggunaan gas tersebut, Akibat dari itu masyrakat terpaksa harus membayar tinggi,walaupun dari kalangan menengah kebawah
Penyebab kedua, terjadi penyimpangan distribusi gas elpiji 3 kg. Semula pola distribusi gas elpiji 3 kg bersifat tertutup, artinya konsumen yang berhak saja yang boleh membelinya. Sekarang distribusi tersebut bersifat terbuka/bebas, sehingga siapa pun bisa membelinya. Ini menunjukkan adanya inkonsistensi pola distribusi oleh pemerintah.
Kondisi ini makin meraja lela distributor akan lebih dominan menaikan harga dari HET nya. Agar mendapatkan keuntungan besar, sehingga masyrakat tadi bisa membeli harga HET berpindah pada oknum (mafia ) yang membeli lebih tinggi.
Oleh karena itu, jika pemerintah memang serius untuk memasok konsumen menengah bawah dengan subsidi gas elpiji, maka tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi. Pemda harus harus turun kelapangan untuk melakukan pengawasan lebih intensif, jangan hanya berpangku tangan saja. Berikan sanksi tegas bagi oknum dari agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan malpraktik distribusi dan melakukan pelanggaran,
Kepolisian harus lebih bergigi untuk melakukan law enforcemen. PT Pertamina juga harus tegas untuk memutus kerjasama dengan distributor nakal. Tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak-hak konsumen menengah akan semakin besar. Mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.
Ditempat yang sama H. Sukarlan SE selaku Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), memberi waktu 30 hari kerja agar masalah terkait dengan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg segera teratasi dengan mencari solusi terbaik.
“Kami berikan waktu 30 hari kerja untuk tindaklanjuti dan action terkait permasalahan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg di Merangin” tegasnya.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tindakan tegas yang signifikan dari Perindagkop Merangin, ya kita lanjutkan ke Perindagkop provinsi Jambi dan Pertamina Jambi”tutupnya. (Van)