MERANGIN.(Benuajambi.com)-Belum Sepekan Dilantik Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo,memuat gebrakan memberantas korupsi dan menahan pelaku Korupsi Dana Desa Inisial DE yang merupakan mantan Kepala Desa Kota Renah Masa Jabatan 2016 -2021.Senin 06/02/23
Melalui siaran pers Kejari Merangin yang diteruskan Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany diketahui jika DE telah diduga negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.093.304.340,00 (satu miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dengan melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah selama DE menjabat.
Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Kasi Intel Arie Pratama menerangkan jika Tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
Hal ini karena Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya Tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. “DE ditahan 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin” jelas Tri Widodo.
(Red)