Gerebek Lokasi PETI di Desa Puntikalo, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku dan Sejumlah Alat Bukti

  • Whatsapp

Tebo, Benuajambi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Rabu (07/01/2026) siang, Tim Sultan bersama Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan perkebunan sawit, Desa Puntikalo.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Tim Sultan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas tambang ilegal di Rt. 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Merespons cepat informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi sekira pukul 12.30 WIB dan mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.

“Kami telah mengamankan delapan orang terduga pelaku dengan inisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menambang, di antaranya:

– 3 buah galon berisi minyak solar.
– 5 buah selang spiral warna biru.
– 4 lembar karpet (alat penyaring emas).
– 3 buah ember hitam dan 3 buah engkol mesin.
– 2 buah fan belt dan 1 buah dulang.
– 5 unit mesin pompa (NS).

“Saat ini, kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Tebo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah mereka guna menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum. (Rido Asran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *