H. ENDRIA PUTRA, ST, MT : Kami Siap Melawan Putusan Mahkamah Partai

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Putusan sidang mahkamah Partai Golkar telah di umumkan pada Selasa 22/6/2021. Dalam putusan tersebut mahkamah Partai Golkar memenangkan pemohon Budi Setiawan.

Meski begitu tidak membuat H. Endria Putra, ST, MT dan kawan – kawan menyerah. Saat dikomfirmasi pihak media H. Endria Putra, ST, MT mengatakan
Bahwa pihaknya akan melakukan gugatan secara eksternal ke pengadilan negeri.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga akan melaporkan secara internal mahkamah Partai ke dewan kehormatan dan majelis etik DPP partai Golkar.

Hal ini dikarenakan keputusan mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART partai Golkar dan peraturan organisasi mahkamah partai.

Menurut Endria Putra persyaratan pengajuan untuk sidang mahkamah partai sudah kadaluarsa berdasarkan aturan PO Mahkamah partai sendiri.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *