Hati – Hati Belanja Di Online Ini Kata Ketua LPKNI

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Belanja Online (Benjol) merupakan hal yang tidak lumrah lagi, dan bisa di aksen kapan saja dan dimana saja.

Kini banyak sekali platform benjol tumbuh bersama partnernya atau lapak di platform tersebut yang menjajakan barang dagangannya untuk menggaet konsumen.

Bacaan Lainnya

Namun banyak kejadian yang justru merugikan konsumen seperti halnya barang yang di pesan atau order tidak sesuai dengan yang di jajakan oleh partner platform benjol saat barangnya tiba di tangan konsumen.

Hal tersebut Membuat Kurniadi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara, dirinya meminta kepada para platform belanja online harus teliti ketika menerima rekan bisnis yang membuka lapak di platform mereka.

” Maunya setiap itu harus ada verifikasi yang valid dari awal pendaftaran toko di platform dan harus ada tim surveinya ” ungkap Kurniadi, Selasa (22/06/2021).

Menurut ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia hal tersebut penting untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan untuk menjaga hubungan baik antara platform dan Konsumen.

Kurniadi turut menghimbau kepada masyarakat yang ingin berbelanja online harus teliti dan mengutamakan sistem pembayaran dengan cara COD.

” Saya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran dengan COD, Kenapa karena dengan COD apabila barang yang di terima tidak sesuai dengan yang di pesan bisa di refund ” Ujarnya.

Lebih lanjut di ungkap Ketua LPNKI kepada kurir agar mempersilahkan konsumen untuk membuka paket yang di pesan sembari di videokan untuk bukti laporan kurir terhadap pihak partner platform yang menjajakan barang.

“Pihak kurir harus memberikan kesempatan konsumen untuk membuka terlebih dahulu barang yang diantar oleh kurir dengan memvideokan” Imbuhnya

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jika kurir tidak boleh membuka paket lebih baik di batalkan dari pada ada masalah kedepannya.

“Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa” Jelasnya.(RBT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *