JAMBI.(Benuajambi.com)-Suasana Lorong Postel, Jl. Hos Cokro Aminoto Rt 34 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung, Kota Jambi, mendadak heboh, Jumat sore (19/12). Aksi kejar-kejaran antara polisi dan dua pria pecah di kawasan permukiman padat penduduk itu.
Penindakan tersebut berujung pada penangkapan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim Satresnarkoba Polresta Jambi, menyusul laporan warga yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy membenarkan adanya aksi kejar-kejaran sebelum penangkapan.
“Dua orang sempat berusaha kabur saat petugas masuk ke lokasi. Anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Ipda Deddy, Minggu (21/12/2025)
Lompat Plafon, Buang Barang Bukti
Menurut keterangan polisi, dua terlapor yang diketahui berinisial TJS (39) dan RF (33) mencoba melarikan diri dengan cara berbeda. Salah satu pelaku bahkan memanjat plafon rumah, sementara lainnya membuang barang bukti ke luar rumah saat berusaha kabur.
Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu dan delapan butir pil ekstasi yang diduga sengaja disembunyikan dalam kaleng rokok. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi dan di sekitar pekarangan rumah.
Tak lama berselang, seorang pria lain berinisial AW (30) datang ke lokasi dan turut diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan plastik klip bening yang diduga biasa digunakan untuk pengemasan narkotika.
Barang Bukti dan Dugaan Peran
Total barang bukti yang diamankan antara lain Sabu seberat 7,51 gram bruto,Delapan butir pil ekstasi,
Beberapa unit telepon genggam, serta
Kaleng rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga masing-masing terlapor memiliki peran berbeda, termasuk sebagai penyimpan, perantara, hingga penjemput narkotika. Polisi juga mengantongi nama lain yang disebut para terlapor dan kini masih dalam proses penyelidikan.
“Keterangan para terlapor masih kami dalami. Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam lidik,” ujar Ipda Deddy.
Terancam Hukuman Berat
Ketiga terlapor kini ditahan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara belasan tahun.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
(Bambang)






