Heboh!!Dugaan Pungli Di KUA Sungai Gelam

  • Whatsapp

Muaro Jambi.(Benuajambi.com)-Masih banyak ditemukannya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA), tentunya menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi calon pengantin yang hendak mengajukan berkas pernikahan.

Pantauan media ini, ada dugaan pungli yang terjadi di KUA Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Bajat atau tarif Penghulu minimal Rp 800.000 – Rp 850.000.

Hal itu persis yang dikatakan pemuda berinisial (S) yang akan melaksanakan pernikahan di salah satu desa yang ada di kecamatan Sungai Gelam dalam waktu dekat mengatakan tarif yang diminta penguhulu sebesar Rp 800.000 – Rp 850.000 memang benar adanya.

“Harusnya momen ini menjadi momen kebahagia’an untuk kami, tapi kenapa harus sebesar itu tarifnya, bahkan kejadian seperti sudah terjadi bertahun – tahun didesa saya,” katanya. Rabu, 5 Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) berlaku sejumlah ketentuan.

Sejumlah ketentuan tersebut diantaranya.

– Nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.

– Nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

– Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis. Namun, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat. (D*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *