Muaro Jambi.(Benuajambi.com)-Meski telah resmi disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tetap melanjutkan operasionalnya.
Hal ini mendapatkan apresiasi langsung dari para petani Petaling jaya kecamatan sungai gelam.
Wahyu salah satu supplier tandan buah sawit (TBS)“ menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang masih memperbolehkan operasional pabrik berjalan seperti biasa.
“Kami mengapresiasi langkah bijak Kejati Jambi. Kebijakan ini sangat membantu ribuan petani dan pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan pabrik ini,” kata wahyu
Wahyu juga mengatakan kalau pabrik ini tutup bagaimana kami bisa membayar utang utang petani, allhamdulilah pabrik masih bisa beroperasi “ucapnya , selasa 01 Juli 2025
Petani Sungai Gelam: “Kalau Tutup, Kami Bingung Mau Jual ke Mana”
Bukan hanya supplier, petani sawit di Kecamatan Sungai Gelam pun menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan tersebut. Mereka mengaku lega karena bisa kembali menjual hasil panennya ke pabrik.
“Kami sangat berterima kasih. Kalau pabrik ini ditutup total, kami bingung mau jual TBS ke mana lagi. Bisa-bisa rugi dan buah busuk di tangan,” ujar Ismail, petani sawit asal Sungai Gelam.
Hal senada disampaikan Yusran, petani lainnya. Menurutnya, keputusan Kejati Jambi patut diapresiasi karena mempertimbangkan nasib petani kecil.
“Biasanya kalau sudah disita, langsung tutup. Tapi ini beda. Hukum jalan, tapi kami juga tidak dikorbankan. Salut untuk Kejaksaan Tinggi Jambi,” katanya.
Langkah Kejati sangat Humanis dan Berkeadilan.
Kebijakan Kejati Jambi yang tidak serta-merta menghentikan produksi pabrik, meski telah disita, dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Kejati Jambi menyebut bahwa penyitaan tetap dilakukan sesuai hukum dan penetapan pengadilan, namun operasional pabrik tidak dihentikan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga sekitar.
Penutup: Sinergi Penegakan Hukum dan Ekonomi Kerakyatan
Kasus PT PAL menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat. Kejaksaan Tinggi Jambi menunjukkan bahwa hukum tidak harus mematikan usaha rakyat, namun bisa diarahkan untuk memberi keadilan sambil tetap mempertahankan roda ekonomi lokal.
(Redaksi)