JAMBI.(Benuajambi.com)-Ijazah F Mantan Karyawan Sushi Marru Di Kota Jambi Di Tahan Pihak Pengelola, Kurniadi Hidayat Beri Peringatan tentang Pelanggaran Undang undang ketenegakerjaan Dan Hak Asasi.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Angkat bicara terkait Laporan yang masuk , terkait Masalah Yang dialami konsumennya.
Kurniadi Hidayat mengatakan kronologi awal saat F masuk Kerja di tgl 23 November 2023 dan diterima oleh Sushi Marru dengan jaminan Ijazah Asli di Tahan.
Dalam pekerjaan tersebut tidak dijelaskan tentang denda atau pemotongan dan lainnya yang merugikan konsumen kami.
Pemotongan yang dimaksud ,kalau tidak masuk gaji di Potong Satu Hari Rp.100.000(Seratus Ribu Rupiah)
Tidak masuk di hari Weekend Gaji Di Potong Rp.200.000/Hari,dan kerja telat datang hanya beberapa Menit Di Potong 10 Ribu Rupiah dan Seterusnya.
Dan lebih parahnya Saat karyawan tersebut tidak sanggup berkerja lagi harus mengeluarkan uang Rp.1.500.000-dengan alasan Pihak Pemilik Denda Finalty.”sebut Kurnadi,Kamis 07/03/24
Hal itu terungkap saat konsumen Kami Berinisial F mengadukan permasalahan Ini Kepada LPKNI.
Ini sangat merugikan karyawan. Ketika mereka ingin berkembang di tempat lain atau tidak betah di tempat kerjanya, akan tersandera. Karena ijazah mereka dijadikan jaminan, dan untuk mendapatkannya harus menebus dengan uang yang sangat besar.
Kita sudah memberikan surat kepada Manajemen Sushi Marru, Debitur Ingin Ijazahnya Kembali, Penahanan Ijazah ini jelas jelas Melanggar Hak Asasi Manusia.
Dan Dari Hasil Investigasi LPKNI menemukan Lain yaitu Dugaan izin usaha atau legalitasnya harus memiliki badan hukum karena terdapat 5 Cabang usaha dengan pemilik yang sama.
Yaitu Sushi Marru Sipin,Sushi Marru Cempaka,kembang desa , Marru baristo cempaka dan terakhir Marru baristo telanai.
Gaji para karyawan tidak sesuai UMP yang berlaku Di Provinsi Jambi,dan diduga banyak pelanggaran lainnya yang ditemukan.
Kita sudah memberikan surat kepada pengelola,Kalau tidak diindahkan kita meminta kepada Pemerintah Dan Instansi Terkait dan aparat penegak hukum Untuk segera menutup tempat tersebut.”ucapnya