Ilegal Driling,Abdul Gopar Alias Iyan Kincai Diamankan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus polda Jambi

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Tim Subdit IV Ditreskrimsus polda Jambi Amankan Pemodal dan pemolot minyak ilegal di desa pompa air kecamatan bajubang kabupaten batang hari provinsi Jambi.

Pengungkapan Kasus ilegal drilling di batang hari disampaikan langsung Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah,Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M.Amin Nasution di Lobby Gedung B Mapolda Jambi Kepada Para Wartawan, Selasa 22 April 2025.

Bacaan Lainnya

Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan Tiga Orang Pelaku yang Diamankan Y.H.dan AG.Para Pelaku Y Dan H ini diamankan saat melakukan aktivitas penambangan Minyak ilegal di desa Pompa kecamatan Bajubang Batang Hari.

Dua Pelaku Y dan H diamankan dari sumur yang berbeda dengan jarak kurang lebih 10 meter. selain dua Pemolot yang diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus polda Jambi juga mengamankan Pemodal berinisial AG alias IK yang sebelumnya pada 2024 pernah diterbitkan sebagai DPO dengan Kasus yang sama “sebut Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia

Lanjut nya Sosok pemodal AG alias IK juga sering kita lihat viral di flatform media sosial.

Dua Pekerja ini berperan melakukan pemolotan minyak bumi ilegal selama kurang lebih 3 atau 4 Jam.Dalam Sehari Bisa mendapatkan Minyak sebanyak  ± 600 (ENAM RATUS) Liter. Dengan mendapatkan upah sebesar Rp.100.000(seratus ribu rupiah) Per drum, dengan kapasitas drum 210 liter.

Setelah minyak terkumpul pelaku atau pemodal berinisial AG alias IK menjual minyak tersebut per drum sebesar Rp.800.000.(delapan Ratus Ribu Rupiah) /drum.

Selain mengamankan tiga orang pelaku,polisi juga mengamankan  alat bukti dua unit kendaraan roda dua modifikasi, dua buah canting besi, Tali dan katrol yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur.

Sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH)”jelasnya

Berita sebelumnya dimuat media ini Kebakaran hebat yang terjadi di batang hari diduga berasal dari kegiatan ilegal Driling memicu penyidikan lebih lanjut oleh Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi.

Di tahun 2024 Polda Jambi menetapkan Iyan Kincai sebagai tersangka dan masuk dalam Pencarian Orang.

Sosok Abdul Gopar alias Iyan kincai merupakan pemodal maupun pemilik sumur ilegal yang berada di kabupaten batang hari, Sosok iyan kincai di kenal licin.

“Akhirnya Perjalanan Abdul Gopar alias iyan kincai berakhir di bulan April tahun 2025.Ditahan Polda jambi dengan Kondisi sakit Diabetes”

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *