Merangin.(Benuajambi.com) – Pengadilan Negeri Bangko telah memutuskan sidang putusan Dua Unit Mobil Truck Canter yang ikut mengangkut kayu hasil ilegal dikembalikan kepada Pemiliknya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengacara Hukum Syafridhan Fikri Lubis, SH, melalui sambungan telpn, Rabu 21/12/22
Syafridhan Fikri SH menjelaskan Keputusan pengadilan negeri Bangko terkait perkara mobil pengangkut kayu log yang diduga milik oknum kades Nalo Baru yang sempat ditahan Pihak Polres Merangin Beberapa waktu Lalu.
Di Pengadilan Negeri Bangko telah dilakukan sidang putusan, 2 (dua) unit mobil yang ikut mengangkut kayu hasil Ilegal Logging dikembalikan kepemilikannya, senin 12/12/22 kemarin.
“Putusan tersebut sudah ingkrah dan dari pihak Jaksa dan Terdakwa tidak melakukan banding,” Sebutnya
“Saya bersama tim adalah sebagai pengacara dari sopir dan pemilik 2 (dua) unit mobil truk canter tersebut, Yang jelas saya memperjuangkan hak pemilik mobil, karena pemilik mobil tidak tahu kalau mobilnya untuk bawa kayu ilegal,” Tambahnya
Ini merupakan Merupakan prestasi luar biasa bagi saya (red) Syafridhan Fikri Lubis,dan 2 (dua) orang rekan saya advokad muda Jonny Tobing, SH dan Evan Sinaga, SH,yang telah melakukan upaya hukum hingga 2 (dua) unit mobil yang membawa kayu log bisa dikembalikan kepemiliknya.
Dan mempunyai ketetapan hukum yang ingkrah karena tidak ada sejarahnya mobil membawa kayu bisa dikembalikan kebanyakan disita atau dirampas negara”ungkap nya. (Ran/Bakar)