Indikasi Penyimpangan Sistematis di KUD Hitam Jaya: Transparansi dan Legalitas Kepengurusan Dipertanyakan

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Koperasi Unit Desa (KUD) Hitam Jaya kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul munculnya indikasi penyimpangan sistematis dalam proses demokrasi internal dan tata kelola organisasi. Praktik yang diduga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas ini dikhawatirkan dapat berdampak luas pada legalitas kepengurusan serta program strategis seperti replanting (peremajaan sawit).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengambilan keputusan di KUD Hitam Jaya diduga kuat tidak lagi merepresentasikan kedaulatan anggota. Forum-forum strategis ditengarai telah dikondisikan melalui penyampaian informasi yang parsial dan arahan yang ambigu.

Bacaan Lainnya

“Proses demokrasi di dalam koperasi kini hanya menjadi formalitas administratif. Secara prosedural mungkin terlihat sah, namun secara legitimasi cacat karena anggota tidak diberikan gambaran utuh mengenai kondisi keuangan dan risiko organisasi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Kamis, (1/1/2026).

Lemahnya tata kelola ini berdampak langsung pada program replanting. Hingga saat ini, belum ada sosialisasi komprehensif mengenai mekanisme kerja sama, posisi hukum KUD terhadap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta implikasi administratifnya. Hal ini diperparah dengan lemahnya koordinasi antar pengurus yang membuat kebijakan berjalan tanpa pembagian peran yang jelas dan tanpa keputusan kolektif yang terdokumentasi.

Salah satu poin krusial yang mencuat adalah dugaan dominasi kepengurusan lama yang masih mengendalikan organisasi meski proses pemilihan telah usai. Data pada sistem NIK.KOP.go.id menunjukkan bahwa pengurus lama masih tercatat aktif, yang kemudian diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan tindakan provokatif guna meragukan kapasitas kepengurusan baru.

Secara hukum, adanya upaya mempertahankan jabatan lebih dari dua periode merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi koperasi dan regulasi dalam sistem Koperasi Online Terpadu (KOT). Hal ini berpotensi memicu :

  • Cacat Administrasi : Ketidakabsahan dokumen resmi organisasi.
  • Cacat Legalitas : Risiko pembatalan kerja sama dengan pihak eksternal.
  • Sanksi Hukum : Potensi sengketa yang merugikan anggota secara kolektif.

Menyikapi kekisruhan ini, muncul desakan kuat agar dinas terkait dan otoritas koperasi segera melakukan audit menyeluruh, objektif, dan independen. Audit ini dipandang sebagai instrumen korektif untuk memulihkan kepercayaan anggota, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu.

Terdapat lima langkah strategis yang diusulkan untuk menyelamatkan KUD Hitam Jaya :

  1. Penegakan transparansi informasi yang terdokumentasi.
  2. Penataan ulang koordinasi dan akuntabilitas pengurus.
  3. Klarifikasi kebijakan replanting secara legal dan partisipatif.
  4. Penegasan pembatasan masa jabatan sesuai regulasi.
  5. Pelaksanaan audit independen terhadap seluruh proses demokrasi internal.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak diharapkan tetap tenang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses klarifikasi dan pembenahan struktural dilakukan demi keberlangsungan KUD Hitam Jaya ke depan.

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *