JAMBI-(Benuajambi.com)-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan memenangkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, dalam perkara penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik.
Putusan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang berlangsung hampir tujuh hari. Hakim menyatakan pertimbangan putusan didasarkan pada keterangan penyidik, yang menyebut telah meminta keterangan saksi dari pihak dosen STAI Jakarta.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pemohon, M. Amin, SH, menyatakan tidak sependapat dengan dasar pertimbangan hakim.
Menurutnya, hakim menjadikan keterangan saksi dosen sebagai patokan utama dalam mengambil keputusan.
“Dalam persidangan,saksi dari pihak penyidik menjelaskan keterangan saksi Yuni Ratna Dewi selaku dosen STAI Indonesia menyampaikan bahwa ijazah dan gelar akademik yang dikeluarkan Institut Al-Aqidah dinyatakan asli dan tidak perlu terdaftar di sistem PDDIKTI, karena hanya terdaftar di Kementerian Agama,” ujar Amin,Selasa 13/01/2026.
Amin menilai keterangan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, saksi juga menyatakan bahwa mahasiswa STAI Indonesia tidak tercatat dalam sistem PDDIKTI, melainkan hanya terdaftar di Kemenag.
“Atas dasar itu, kami menilai saksi dosen bukan pihak yang berkompeten untuk menjelaskan keabsahan ijazah Bustomi. Seharusnya yang memberikan keterangan adalah ketua yayasan atau pejabat institusi yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Karena itu, Amin memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan, putusan praperadilan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti adanya kejanggalan lain. Salah satunya terkait status Institut Al-Aqidah yang disebut telah ditutup sejak 2009, namun ijazah atas nama Bustomi justru diterbitkan pada 2011.
“Keanehan inilah yang akan kami buka di Pengadilan Tinggi. Sesuai dengan Pasal 164 ayat 2 UU No 1 tahun 2023, yang menjelaskan terhadap putusan Praperadilan perkara penghentian penyidikan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali secara objektif,” ujarnya.
Tak hanya itu, Amin juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan bertanggung jawab terkait penggunaan gelar akademik tersebut.
“Masalah gelar akademik ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia,” pungkas Amin







