JAMBI. (Benuajambi.com)-Polemik dugaan penipuan investasi di Kota Jambi kian memanas.Puluhan orang yang mengaku sebagai korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Sabtu (10/1). Aksi itu viral di media sosial dan menyedot perhatian publik.
Para korban menuntut pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Nilainya disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Di tengah derasnya pemberitaan, Kuasa Hukum NS, Deri Jati, S.H., bersama Chandra Sinaga, S.H., angkat bicara. Mereka menegaskan kliennya tidak pernah mengenal YK dan tidak pernah merasa menerima dana Rp450 juta sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Klien kami tidak pernah merasa menerima uang Rp450 juta. Tidak ada transaksi sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Deri, Minggu (11/1).
Menurutnya, tudingan yang beredar di media sosial telah menyeret nama kliennya tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap akun YK Cs yang dinilai menyebarkan informasi tidak terverifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan di muka umum.
Meski demikian, kuasa hukum membuka ruang komunikasi bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau memang ada korban dari klien kami, silakan datang menemui kami selaku kuasa hukum. Kami siap menerima dan memeriksa bukti-buktinya,” ujarnya.
Namun, apabila para pihak tidak berkenan menyelesaikan persoalan secara langsung, kuasa hukum mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan lapor ke aparat penegak hukum. Kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses sesuai aturan,” tambahnya.
Deri juga mempertanyakan kejelasan alur dana yang disebut-sebut ditransfer oleh YK. Mulai dari waktu, tempat, hingga pihak penerima.
“Sampai hari ini tidak pernah ada bukti transaksi yang bisa menunjukkan klien kami menerima dana tersebut,” tandasnya.
(Bambang)







