Jaga Integritas Demokrasi, Panwascam Tabir Selatan Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024

  • Whatsapp

Tabir Selatan, Benuajambi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tabir Selatan membuka kesempatan kerja bagi Anda yang berminat untuk menjadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

Menurut Ketua Panwascam Tabir Selatan, Leli Sumarni, S. Pd, jumlah petugas PTPS yang akan direkrut oleh pihaknya sebanyak 43 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Tabir Selatan.

Bacaan Lainnya

“Nantinya setiap TPS akan diawasi oleh seorang petugas PTPS,” ujar Leli Sumarni.

Adapun waktu penerimaan PTPS tersebut yakni dari mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024. Bagi masyarakat Tabir Selatan yang berminat untuk menjadi PTPS bisa segera menyerahkan berkas lamarannya, sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.

“Berkas lamaran bisa disampaikan ke Sekretariat Panwascam Tabir Selatan yang beralamat di jalan Tumbro Raya Desa Rawa Jaya Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Sebanyak 43 PTPS yang akan direkrut nantinya akan disebar di 8 Desa, yakni Desa Sungai Sahut 6 PTPS, Desa Bungo Antoi 8 PTPS, Desa Muaro Delang 9 PTPS, Desa Sinar Gading 3 PTPS, Desa Bungo Tanjung 4 PTPS, Desa Rawa Jaya 6 PTPS, Desa Gading Jaya 3 PTPS dan Desa Mekar Jaya 4 PTPS.

Adapun Persyaratan Pendaftaran, Sebagai Berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  4. Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni :

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Tabir Selatan
  2. Foto copy e-KTP
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
  • Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945
  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dijelaskan Leli Sumarni, S. Pd, “Para petugas PTPS yang terpilih nanti akan diberi bekal pelatihan dan pemahaman mengenai pengawasan kepemiluan sebelum terjun langsung ke lapangan. Dengan pengawasan tersebut diharapkan pelaksanaan pilkada berlangsung sesuai dengan aturan, tanpa pelanggaran baik pelangaran etika, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu,” Jelas Ketua Panwascam Tabir Selatan.

Pilkada, katanya, harus berlangsung secara jujur, adil dan demokratis sehingga pemimpin daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi secara hukum dan diterima oleh masyarakat.

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *