MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengeluarkan aturan ketat terkait aktivitas ekonomi dan hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 H. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2026, Bupati Merangin, M. Syukur, S.H., M.H., menginstruksikan penutupan total bagi sejumlah tempat hiburan dan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner.
Langkah ini diambil sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 03 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Tujuannya jelas: menjaga kerukunan antarumat beragama dan memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Larangan Total dan Pembatasan Operasional
Dalam edaran yang ditetapkan di Bangko pada 13 Februari 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha :
- Hiburan Malam & Warung Remang-Remang : Pengusaha karaoke, panti pijat, dan warung remang-remang diinstruksikan untuk menutup total segala aktivitas usahanya selama sebulan penuh.
- Rumah Makan & Restoran : Dilarang membuka tempat usaha mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menghormati warga yang sedang berpuasa.
- Salon Kecantikan : Diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu mulai pukul 07.30 WIB hingga 17.00 WIB.
Perketat Pengawasan Hotel dan Kos-Kosan
Tidak hanya tempat hiburan, sektor akomodasi juga menjadi sorotan. Bupati menekankan agar pengelola hotel, penginapan, dan kos-kosan memperketat pengawasan tamu untuk mencegah praktik prostitusi dan tindakan asusila.
“Pengelola harus lebih selektif menerima tamu berpasangan dengan memeriksa identitas diri secara ketat. Tamu yang bukan muhrim dilarang berada di penginapan selama Ramadan demi menghormati kesucian bulan ini,” tegas Bupati dalam poin edaran tersebut.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Merangin tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Pihak pemkab menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pengusaha yang kedapatan membandel atau mengabaikan poin-poin dalam Surat Edaran tersebut.
Masyarakat berharap dengan adanya aturan ini, suasana kamtibmas di Merangin selama bulan Ramadan tetap kondusif, aman, dan jauh dari aktivitas kemaksiatan.
Penulis : Andi Saputra







