JAMBI.(Benuajambi.com) – Andi Gunawan buruh tenda di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Proponsi Jambi yang sempat terlibat kasus penganiayaan akhirnya resmi dimenghirup udara bebas setelah kasusnya resmi dihentikan oleh Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Senin, 19/12/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvalho berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Andi Gunawan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.
Dalam paparannya Sugih Carvalho, Kajari Batanghari menjelaskan jika haru Sabtu tangal 30 Juli 2022 Tersangka Andi Gunawan Alias Asep Bin Jali datang ke Mila Tenda untuk bekerja dan akan mengambil tenda untuk dipasang, saat itu Tersangka Andi bertemu dengan korban Faturahman dan menanyakan keberadaan barang tenda milik Tersangka namun
korban hanya diam dan meninggalkan Tersangka sehingga terjadi kesalahpahaman yang ia kira korban telah menyembunyikan tenda dan mulailah terjadi adu mulut, dorong mendorong dada korban Faturahman hingga akhirnya terjadi perkelahian
hingga dipisahkan teman-temannya.
Saat ekspose inilah Jampidum beserta Kajati Jambi Elan Suherlan menyetujui permohonan RJ yang diajukan dengan alasan Tersangka/ Terdakwa Andi Gunawan baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta telah terjadi perdamaian antara Tersangka dan Korban sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.
Setelah paparan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi menyampaikan agar Tersangka/Terdakwa Andi segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari “Setelah RJ ini disetujui Pimpinan, agar Kajari Batanghari segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan.
(Red)