Jelang Pilkada 2024, Panwascam Tabir Timur Buka Pendaftaran PTPS, Ini Jadwal dan Persyaratannya

  • Whatsapp

Tabir Timur, Benuajambi.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin.

Yang akan digelar tanggal 27 November 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tabir Timur Kabupaten Merangin akan merekrut sebanyak 14 petugas PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).

Bacaan Lainnya

Ketua Panwascam Tabir Timur, Mukti Ali mengatakan, “Rekrutmen PTPS tersebut sebagai bagian dari tahapan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Merangin melalui Panwascam Tabir Timur. PTPS tersebut nantinya akan bekerja membantu Bawaslu dalam hal pengawasan pelaksanaan pilkada di tingkat KPPS atau TPS,” Ujarnya. Minggu, (16/09/2024).

“Sehingga pelaksanaan pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin, bisa berlangsung tanpa adanya pelanggaran atau penyimpangan. Berlangsung secara adil, jujur dan demokratis,” Tutup Ketua Panwascam Tabir Timur.

Sedangkan jumlah PTPS yang akan direkrut sebanyak 14 orang sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Kecamatan Tabir Timur. Berikut rinciannya TPS di setiap Desa, Desa Bukit Subur 3 TPS, Desa Sungai Bulian 4 TPS, Desa Sri Sembilan 4 TPS dan Desa Sungai Limau 3 TPS.

Adapun Persyaratan Pendaftaran, Sebagai Berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau

Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni :

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwascam Kecamatan Tabir Timur
  2. Foto copy e-KTP
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat : Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945 Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir Tidak pernah dipidana penjara Bersedia bekerja penuh waktu Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Bagi yang berminat bisa datang ke Sekretariat Panwascam Tabir Timur di Jalan Merpati Desa Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin. Masa pengumuman dan pendaftaran dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *