Merangin, Benuajambi.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga terjadi di SPBU 24.373.57 yang berlokasi di Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sejumlah warga mengeluhkan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan galon dan mobil modifikasi yang menghambat hak masyarakat umum.
Berdasarkan laporan dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pihak oknum di SPBU tersebut diduga memungut biaya tambahan di luar harga resmi untuk pengisian menggunakan galon.
“Untuk pengisian solar, dikenakan biaya tambahan Rp 30.000 per galon. Sedangkan untuk Pertalite, biayanya Rp 15.000 per galon,” ungkap sumber tersebut kepada media.
Selain masalah biaya tambahan, ditemukan juga indikasi manipulasi data saat pengisian. Penggunaan barcode yang digunakan untuk mendapatkan BBM subsidi disinyalir tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sedang mengisi, sehingga berpotensi merugikan kuota subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Keresahan warga semakin memuncak dengan adanya aktivitas pelangsir yang menggunakan mobil hasil modifikasi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki tangki yang telah diubah kapasitasnya agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar sekali pengisian.
“Sangat meresahkan, karena mereka (pelangsir) menggunakan mobil modifikasi. Kami yang benar-benar membutuhkan untuk kendaraan pribadi jadi terganggu,” tambahnya. Harapan Warga. Rabu, (24/12/2025).
Masyarakat berharap pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan kroscek dan menindak tegas oknum yang bermain di SPBU 24.373.57 Koto Rayo tersebut. Warga meminta agar distribusi BBM subsidi dikembalikan sesuai aturan agar masyarakat kecil tidak kesulitan mendapatkan haknya.
Penulis : Rido Asran







