Merangin, Benuajambi.com – Gerakan mahasiswa merangin jambi (GMM JAMBI) menggelar Kembali aksi Jilid II di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (26 mei 2025). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejari Merangin agar serius mengungkap kasus korupsi terkait Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah di Kabupaten Merangin tahun 2015-2017, yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Ketua umum gerakan mahasiswa jambi fadel muhammad sabirin, menduga kuat bahwa mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Merangin, Rusmudar, terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, status Rusmudar masih sebagai saksi, sementara tiga bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menduga kuat RS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran besar dalam kasus ini. Namun, anehnya, hanya tiga bawahannya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZA (mantan Kabid Sarpras), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi),” ujar fadel ketua umum gmm jambi
Ancaman Aksi Jilid II ini faisal akbar selaku kerdum menegaskan bahwa apabila tidak ada progres maksimal dalam penanganan kasus ini, GMM Jambi akan melakukan aksi demonstrasi pada hari secara berjilid-jilid hingga kasus ini diusut tuntas. (Rido)