Joint Statement Indonesia-China Laut Natuna Utara

  • Whatsapp

internasional, Kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia ke China pada November 2024 lalu menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait joint statement yang dihasilkan. Di balik nuansa hangat kerja sama bilateral, terdapat kekhawatiran mendasar mengenai implikasi joint statement tersebut terhadap kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Laut Natuna Utara.

Salah satu poin krusial dalam joint statement adalah kesepakatan untuk “mengembangkan bersama wilayah maritim yang saat ini tengah berada dalam situasi tumpang tindih klaim”. Frasa ini, meski terdengar netral, menyimpan potensi ancaman yang serius terhadap kedaulatan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Klaim Tumpang Tindih Frasa tersebut mengacu pada klaim sembilan garis putus-putus China yang secara sepihak digambar di wilayah Laut China Selatan, termasuk sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara. Dengan adanya kesepakatan ini, seolah-olah Indonesia mengakui adanya klaim tumpang tindih tersebut, padahal berdasarkan hukum internasional, klaim China tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Potensi Perubahan Status Quo dimana Kesepakatan untuk “mengembangkan bersama” dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk mengubah status quo di wilayah tersebut. Hal ini sangat berbahaya, karena dapat membuka peluang bagi China untuk melakukan aktivitas ekonomi dan militer di wilayah yang seharusnya berada di bawah kendali penuh Indonesia.

Implikasi Hukum Internasional berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang telah diakui secara universal, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. UNCLOS secara tegas memberikan hak-hak berdaulat kepada negara pantai atas ZEE-nya

Jika tidak diinterpretasikan dan diimplementasikan dengan hati-hati, joint statement ini dapat menggerus hak-hak berdaulat Indonesia atas ZEE di Laut Natuna Utara. Dimana kesepakatan ini dapat memicu konflik di masa depan, terutama jika tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait interpretasi dan implementasi joint statement.Dan di mata dunia internasional, joint statement ini dapat melemahkan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten dalam menegakkan hukum internasional dan menjaga kedaulatannya.

Joint statement Indonesia-China menyimpan potensi ancaman yang serius terhadap kedaulatan negara. Pemerintah harus bertindak hati-hati dan bijaksana dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Kedaulatan negara bukan komoditas yang dapat ditawar-tawar.

Penulis : Wada Oktafia Rahmadani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *