JAMBI.(Benuajambi.com)-Tanah Di Perjualbelikan Dengan Paman Tanpa Sepengetahuan Keluarga Erwin Ahli Waris Pasang Plang Patok Pemberitahuan.”TANAH INI MILIK AHLI WARIS”ERWIN SEKELUARGA.
Plang Dipasang Di atas Tanah Yang diduga diperjualbelikan oleh MT (Paman) Ahli Waris yang diketahui Seorang Oknum PNS Pemerintah Kota Jambi aktif.
Usai memasang Plang Pemberitahuan Erwin Menjelaskan Tanah ini dijual Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris ,dijual oleh Oknum Berinisial MT dan Ini Sudah kita Laporkan Ke Polda Jambi.
Laporan Tersebut Masuk Di Hari Jum’at (17/05/24) Kemarin,laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dan Penyerobotan Lahan”Sebut Erwin.
Erwin Mengatakan bahwa Oknum PNS MT yang dilaporkan Masih Berdinas Di Pemerintahan Kota Jambi,dia menyebutkan Bahwa Tanah Seluas Kurang Lebih 1,34 HA berlokasi di jalan sunan Drajat RT 01 Purnama Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Tanah dijual tanpa dibubuhi Tanda Tangan Ahli Waris dan dijual Kepada Salah Satu PT yang merupakan Pengembang ternama Di Kota Jambi.
Dan sekarang Lahan Tersebut Telah Dibersihkan diratakan Oleh Oknum Pengembang Dan tanah sudah di kavling-kavling dan sudah di perjualbelikan oleh Pengembang”ucapnya
Ini Merupakan Tanah Waris Dan Hak Waris saya (red) dan keluarga yang dijual belikan Oleh MT Tanpa Sepengetahuan Dirinya.
Direncanakan Juga Pihak pengembang akan segera dilaporkan ke Mapolda Jambi dengan dugaan Yang sama Penyerobotan Lahan Dan Pengerusakan Lahan.”terangya