Batanghari (benuajambi.com)-Kapolsek Pemayung AKP Sunardi,SH beserta rombongan kembali melakukan kegiatan “ Jum’at Curhat “ di Desa Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jum’at (20/01/2023).Kegiatan ini dimulai Pukul. 09.30 Wib bertempat di aula rumah Kades Teluk.
Kegiatan “ Jum’at Curhat “ ini juga dihadiri oleh :
- Kanit Binmas,Kanit Provost,Kanit Patroli & Kanit Intelkam Polsek Pemayung
- Kepala Desa Teluk
- Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda serta Masyarakat Desa Teluk
Di dalam kesempatan ini,Kapolsek Pemayung menyampaikan bahwa Kegiatan “ Jum’at Curhat “ ini merupakan salah satu Program Polri dan bakal rutin dilakukan sebagai Wadah untuk mengetahui informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.Serta menerima pengaduan dari masyarakat yang akan segera untuk ditindaklanjuti. “Jika Pengaduan yang kami terima dari masyarakat berkaitan dengan instansi lain,kami akan berkoordinasi untuk dicarikan solusi “ Ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan ini, Kades Teluk menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk Organisasi Pemuda dan Pemudi untuk tingkat Dusun.Serta dibarengi dengan telah dikeluarkannya Perdes yg mengatur larangan untuk berkumpul ataupun nongkrong bagi pemuda/pemudi melebihi Pukul. 23.00 Wib.Usulan dari Kades agar dari Pihak Polsek dapat menghadiri kegiatan yang akan di lakukan oleh Pemerintah Desa untuk mengumpulkan seluruh Perangkat Desa sampai ke tingkat RT untuk dapat memberikan arahan rangka membuat aturan demi ketertiban masyarakat Desa Teluk.
Para Aparat Desa juga turut menyampaikan aspirasinya.Pertanyaan mereka adalah “Apa Sanksi Hukum jika ada anggota masyarakat yang tidak taat dengan Perdes?”.Aparat Desa Teluk juga sangat merisaukan dengan situasi anak-anak dibawah umur yg melakukan
kegiatan “Ngelem” menggunakan Lem Aibon serta meminta kepada Polsek Pemayung untuk menghimbau para pemilik toko / warung untuk tidak menjualnya kepada anak-anak di bawah umur.
Menanggapi Pertanyaan dan Pengaduan dari masyarakat Desa Teluk,Kapolsek Pemayung AKP Sunardi,SH langsung memberikan jawaban yaitu :
- Agar di lakukan Kompetesi/Lomba Poskamling mulai di tingkat RT sampai ke Dusun.
- Pihak Polsek Pemayung akan menghadiri kegiatan yg akan dilaksanakan oleh Kades.
- Agar Perdes segera di realisasikan oleh Pemerintahan Desa Teluk.
- Pembuatan Perdes agar berkoordinasi dengan Kabag Hukum Kabupaten Batanghari.
- Jika ada anak-anak yang sedang melakukan kegiatan ngelem,agar segera memberikan informasi kepada Pihak Polsek untuk di lakukan penangkapan dan di berikan tindakan untuk memberikan efek jera.
- Akan segera di buat Surat Himbauan terhadap Pemilik Warung/Toko di Desa Teluk.
Kegiatan “ Jum’at Curhat “ ini selesai pukul 11.30 Wib dengan situasi aman dan kondusif.Masyarakat Desa Teluk sangat senang dengan adanya kegiatan ini sembari menunggu tindak lanjut dari pengaduan dan usulan tersebut diatas (tutup)
( Z . U T A M A )