Merangin.(Benuajambi.com) – Kepala Desa (Kades) Empang Benao, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, memberhentikan 7 orang aparatur perangkat desa secara sepihak. Kebijakan tersebut menuai polemik, karena dianggap menabrak sejumlah aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur perangkat desa.
Pemberhentian 7 aparatur perangkat desa tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Empang Benao Nomor : 140/095/D-EB/VII/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Empang Benoa Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Saat media ini berjumpa perangkat yang di berhentikan Kamis, (21/07) mengatakan bahwa perangkat desa merasa diberhentikan secara sepihak oleh H. M. Yusup Kepala Desa Empang Benao.
“Kami diberhentikan secara sepihak bang, yang mana pada saat itu kami dikasih surat dan di suruh menandatangani surat pernyataan pemberhentian kami,” Jelas salah satu perangkat desa empang benao saat berjumpa media ini
Perangkat desa yang di berhentikan sebanyak tujuh (7) orang yang 1 masih di pertahanan dengan jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus).
“Kami yang diberhentikan sebanyak 7 orang bang dan 1 orang masih dipertahankan dengan jabatan kadus bang,” Jelasnya
Perangkat Desa yang di berhenti mengatakan pada hari rabu malam kamis Kades mengumpulkan masyarakat menyatakan dan mengumumkan pemberhentian di tempat syukuran masyarakat yang mengadakan pernikahkan anaknya
“Saya dan kawan-kawan di undang dalam acara pernikahan dari salah satu masyarakat Empang Benoa dan di acara tersebut Kades mengatakan kepada orang banyak bahwa kami sudah di ganti tanpa alasan secara jelas,” Terang salah satu perangkat Desa.
Perangkat Desa tesebut juga mangatakan Kades tersebut sudah mencairkan dana BLT dan kami mempertanyakan hal tersebut kepada camat yang di wakili oleh kasi pemerintahan.
“Pada hari selasa kamaren kades itu sudah bisa mencairkan BLT tanpa melalui bendahara kami dan sekdes, tadi kami tanyakan ke kecamatan siapa yang ngasih rekomendasi cuman kami belum bisa ketemu camat tadi, Namun kami bertemu kasi pemerintahan dan dia ngomong apapun bentuknya tidak ada hak kecamatan untuk memberikan rekomendasi karena ini belum ada titik penyelesaian ternyata sudah bisa mencairkan BLT diluar alur,” jelas salah satu perangkat tersebut.
Untuk pelantikan perangkat desa yang baru belum tapi kades tersebut sudah membuat SK perangkat yang baru dan sudah masuk kantor.
“Pelantikan perangkat desa yang baru belum di lantik bang, tapi untuk SK dan Administrasi sudah selesai dan perangkat yang baru sudah ngantor bang,” Tutur dia.
Saat media ini meminta konfirmasi terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa melalui via WhatsApp Kades Empang Benao hanya melihat dan tidak ada respon sama sekali. (Tim)
Kades Empang Benao Berhentikan 7 Perangkat Desa Secara Sepihak
