Merangin.(Benuajambi.com) – Perangkat Desa Rantau Bidaro, Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, layangkan surat sanggahan kepada Kepala Desa Rantau Bidaro. Sanggahan atau keberatan dilakukan setelah Kepala Desa Rantau Bidaro, Kartoni, AM.d, memberhentikan 4 (empat) orang perangkat Desa Rantau Bidaro.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Rantau Bidaro, Nomor : 01 Tahun 2022 ditanda tangani Kartoni, AM.d pada 6 Juni 2022. Ke 4 perangkat Desa yang diberhentikan, diantaranya melakukan sanggahan (Keberatan).
Di antara 4 orang tersebut hanya 2 orang melakukan sanggahan dan 2 orang lainnya tidak berani melakukan sanggahan, sebagai perangkat Desa Rantau Bidaro dan tanpa melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam peraturan perangkat Desa.
“Lantaran yang kedaunya ingin menguji sampai di mana Permendagri no 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan perda nomor 5 tahun 2016 terealisasi dengan baik di kabupaten Merangin.” Terang Perangkat Desa yang enggan di sebut nama
Dalam nota sanggahannya, menduga Kepala Desa Rantau Bidaro memberhentikan perangkat Desa tanpa sesuai prosedur sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa salah satunya.
Bahwa adapun dugaan pelanggaran dilakukan Kades Rantau Bidaro yang dimaksud, diantaranya, usia perangkat Desa belum mencapai 60 Tahun, tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, tidak melanggar larangan sebagai perangkat Desa dan tanpa melakukan permohonan pengunduran diri sebagai perangkat Desa.
Sanggahannya, sejak dilantiknya Kepala Desa Sendana pada 14 Juni 2022 lalu, dirinya sebagai aparat Desa tetap melaksankan tugas dan masuk kantor.
Salah satu dari 4 perangkat Desa yang diberhentikan, menilai pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa Rantau Bidaro terhadap dirinya diduga melanggar aturan sekaitan Perangkat Desa.
“Seharus nya kita bersyukur dan berterima kasih kepada bapak Al Haris kerena beliau sengat sigap Dan tanggap contoh nya begitu keluar Permendagri nomor 83 tahun 2015 beliau lang sung mensahkan perda nomor 5 tahun 2016. tapi sangat di sayangkan perda tersebut belum terealisasi dengan baik,” Terang
Menurut dia, dirinya selaku perangkat Desa sejak beberapa tahun belakangan, tidak sedikitpun melakukan kesalahan terhadap tugasnya.
Bahkan dikatakan dia, sebagai perangkat Desa yang memenuhi syarat yang diberhentikan Kepala Desa Rantau Bidaro, dianggapnya tidak sesuai dengan petunjuk undang-undang terkait pemberhentian perangkat Desa.
“Pemberhentian itu berjalan dan kami anggap tidak sesuai dengan aturan sebagai mana mestinya harus dijalankan, kami memenuhi syarat sebagai perangkat Desa,” kata salah seorang perangkat Desa enggan untuk disebut namanya, Rabu, 14 Juli 2022.
Ditanya apakah akan menempuh jalur Hukum, dirinya pun mengatakan demikian. Jalur Hukum yang rencananya ditempuh, jika memenuhi unsur adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
“Yang jelas nya kita berjuang di Kabupaten dulu dan bagaimana tanggapan dari instansi terkait tentang permasalahan ini. tentu saya akan mengajak rekan-rekan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Meranginbersama-sama berjuang sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Kepala Desa Rantau Bidaro, Kartoni, AM.d saat dikonfirmasi media ini melalui telponan dan WhatsApp nomor reporter media ini diblokir dengan sengaja yang enggan memberikan komentar (Tim)