Merangin.(benuajambi.com) – Pasca dilantik oleh Bupati Merangin H. Mashuri kurang lebih 2 bulan yang lalu, para Kades leluasa memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa tanpa mengikuti aturan. Kamis, (21/07/2022)
Menurut keterangan dari salah satu perangkat Desa Sekancing Ilir yang diberhentikan, menuturkan kronologi pemberhentian perangkat Desa kepada media ini (benuajambi.com), setelah serah terima jabatan di Desa, perangkat Desa yang lama masih bekerja seperti biasanya kecuali 2 orang diantaranya tidak masuk tanpa keterangan, Kades langsung menghubungi salah satu perangkat Desa bahwa 2 orang perangkat yang tidak masuk 3 hari tanpa keterangan akan diganti
Malamnya semua perangkat Desa diundang dirapat yang digagas oleh Kades antara pemdes dengan BPD lanjutnya, kades menyampaikan diforum rapat akan memberhentikan semua perangkat Desa, terjadi bedebatan antara perangkat Desa dengan Kades. Pada intinya nya perangkat Desa tidak mau diberhentikan, karena tidak ada dasar untuk mengundurkan diri.
“Kami tidak mau membuat surat pengunduran diri, karno dak ado dasar kami mengundurkan diri, kami meraso selamo ni kami aktiv dikantor, apo yang jadi tugas kami kerjokan,” ungkap perangkat Desa yang diberhentikan
“Kadespun sempat membahas Permendagri nomor 67 Tahun 2017, memang perangkat Desa dak biso di berhentikan, ada prosedur yang diikuti,” tambahnya.
Dari keterangan yang disampaikan oleh perangkat Desa yang diberhentikan kepada media ini, sangat bertolak belakang dengan aturan dan dengan jelas dan terang, bahwa seorang kades yg sudah memahami prosedur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dengan berani mengabaikan aturan, dengan dalih pengangkatan perangkat Desa adalah jabatan politik.
Selanjutnya perangkat Desa yang diberhentikan membeberkan, 2 orang anggota BPD yang dilantik tanggal 13 Juli 2022 lalu pengunduran dirinya baru disampaikan ke ketua BPD pada malamnya. Hal ini jelas-jelas mengangkangi aturan.
Media ini mengkonfirmasi langsung dengan Kades Sikancing Ilir lewat pesan WA, terkait Pengangkatan 2 orang anggota BPD aktiv.
“Masalah BPD sebelum kami angkat menjadi perangkat udah memundurkan diri duluan bang, sudah ada tembusannya ke ketua BPD, Kepala Desa, Camat dan PMD,” jelasnya Edi Yanto
Ditempat berbeda, asisten I Setda Merangin menyayangkan, banyaknya para Kades pemberhentikan dan pengangkatan perangkat Desa terkesan dipaksakan, seharusnya 6 bulan menjabat baru pengangkatan perangkat Desa baru, tentunya melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. (Tim)