Jambi, Benuajambi.com – Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) Jambi mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis, 22 Mei 2025, menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015-2017 yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar. Kedatangan mereka diwarnai orasi dan desakan agar Kejati Jambi segera menetapkan tersangka baru dalam skandal ini.
Tiga Tersangka Dinilai Belum Cukup
Dalam orasinya, Fadel Muhammad Sabirin, Ketua Umum GMM Jambi, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Merangin telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ZA (mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin), serta GM dan ZW (penyedia sarana produksi atau saprodi). Namun, menurut Fadel, penetapan ketiga tersangka ini belum menyelesaikan akar permasalahan.
Peran Kunci Mantan Kadis Pertanian Dipertanyakan
Faisal Akbar, Koordinator Umum Aksi, menegaskan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti peran vital mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin periode 2015-2017 berinisial R, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Diduga Kadis Pertanian inilah yang mengundang penyedia bantuan saprodi saat sosialisasi dengan menggunakan surat resmi yang dibuat oleh PSP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin,” ujar Faisal.
Menurut GMM Jambi, hal ini mengindikasikan dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan R. Namun, hingga saat ini, R belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tuntutan Tegas GMM Jambi
Dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, GMM Jambi mendesak Kejati Jambi dan Jaksa Pengawas Kejati Jambi untuk :
- Memanggil dan memeriksa Kejari Kabupaten Merangin.
- Memanggil dan memeriksa Kasipidsus beserta penyidik yang menangani kasus ini.
- Segera menetapkan R sebagai tersangka demi tegaknya keadilan hukum dalam skandal ini.
Desakan ini disampaikan dengan lantang oleh Zikrillah Bisma, mantan Ketua SEMA UIN STS Jambi dan putra daerah Merangin.
Kejati Jambi Dinilai Lalai
Arip Hidayatullah, S.H., mantan Ketua DEMA Fakultas Hukum UIN Jambi yang juga putra daerah Merangin, menegaskan bahwa Kejati Jambi dinilai lalai dalam menyikapi kasus ini.
“Penegakan hukum seharusnya lebih sigap dalam menangani kasus tersebut, karena kasus ini sudah cukup lama,” ujar Arip.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Nolly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, menyatakan, “Ini tuntutan kami terima dulu, Dindo. Tunggu kami pantau dan kami proses dulu.”
Ancaman Aksi Jilid Selanjutnya
Fadel Muhammad Sabirin menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada progres maksimal dalam penanganan kasus ini, GMM Jambi akan melakukan aksi demonstrasi secara berjilid-jilid hingga kasus ini diusut tuntas.