JAMBI.(Benuajambi.com)-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan terus berupaya mengurai benang kusut permasalahan batu bara di Provinsi Jambi.
Peraturan baru yang di yakini dapat memecahkan masalah yang selalu menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat kini semakin tegas diberlakukan.
Penerapan stiker nomor lambung kendaraan angkutan batu bara sepertinya menjadi jurus jitu untuk menertibkan gurita batu bara di Jambi.
Tidak main-main, Ismed Wijaya dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi kepada pihak tambang yang nekad memuat batu bara pada kendaraan angkutan yang tidak memiliki stiker nomor lambung.
“Sudah ada kerjasama antara pemprov jambi khususnya dari Dinas Perhubungan dan Dinas esdm, untuk perusahan tambang itu kalau memang terbukti memuat batu bara yang tidak berstiker itu akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi itu. Jum’at (10/02/2023) malam.
Bahkan Ismed tidak akan segan untuk melaporkan perusahaan tambang batu bara bandel yang melanggar kerjasama tersebut ke Dirjen Minerba.
“Ini akan kita laporkan kepada dirjen minerba selaku pihak yang memberikan keputusan tapi ini sudah dikerjasamakan dan mereka sangat mendukung program ini” timpalnya.
Diketahui sedikitnya ada 39 perusahaan transportir angkutan batu bara yang resmi beroperasi di Jambi dengan 14 TUKS atau stockfile di Jambi.
Para pengemudi angkutan batu bara yang terjaring razia stiker nomor lambung dan tidak terdaftar di aplikasi Simsalabim, berdalih bahwa pihak Delivery Order (DO) atau tambang tidak memberitahu kepada mereka.
“Kami dari tebo sudah 3 hari di perjalanan, memang tidak ada yang memberitahu kami soal stiker nomor lambung itu” kata salah seorang sopir angkutan batu bara yang terjaring razia stiker nomor lambung.
“Dari pihak tambang belum ada keluarkan itu, kami sudah bertanya kapan dikasih tapi jawaban tambang bilang nanti di kasih tau, kami sudah hubungi transportir bilangnya ya gitu, pihak perusahaan belum turun” cetus Jalaludin, Sabtu (11/02/2023).
(Red)