Merangin.(Benuajambi.com) – Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obat terlarang di wilayah hukum polres Merangin dilaksanakan pada hari Jum’at 6 Oktober 2023 pada Pukuil 09:00 wib di Aula Wira Satya mapolres Merangin.
Pada ungkap kasus ini disebutkan lanjutan dari tindakan penyalahgunaan dan pelanggaran pasal 112/114 KUHP yang terjadi sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Saat dilaksanakannya ungkap kasus oleh Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kompol. M.T. Siregar. SE . S.IK sampaikan
Sebanyak 170 Jiwa terselamatkan, 33.94 Gram Shabu diamankan dari 14 Orang Tersangka sejak Agustus hingga Oktober 2023. Penjelasan ini di sebutkan saat Konfrence Pers di Aula Wira Satya Mapolres Merangin Pukul 10 : 00 wib,Jum’at 06 Oktober 2023.
Waka Polres saat Konfrence Pers yang di dampingi Akp. Simsal Siahaan. S.ap. SH.MH serta KBO Satnarkoba Ipda. Saefudin, sebutkan terdapat Empat TKP secara garis besar di sebutkan berada di wilayah Hukum Polsek Bangko, Pamenang, Sungai Manau dan Tabir.
Dari belasan Tersangka terdapat 3 tersangka Perempuan, hal ini sangat miris bahwa penggunaan Narkoba telah sangat memprihatinkan, ujar Waka. Menyinggung Keterlibatan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang disebutkan tersangka yang telah di amankan murupakan ” Pengedar ” baik berdomisili di Merangin maupun dari luar Merangin yang telah diamankan di wilayah hukum polres Merangin. Tutup Waka.
Disamping itu, Pada awak media ini,kasat Narkoba AKP. Simsal Siahaan. S.ap. SH.MH sempatkan berpesan ” bila ada keluarga atau sahabat kita yang ketergantungan akan penggunaan Narkotika hendaknya lakukan REHABILITASI MANDIRI yang telah di miliki Merangin yang bernama KARUNIA INSANI yang berada Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko “. Tutup kasat (Andi Saputra)