Benuajambi.com.JAMBI,- Kapolres Muaro Jambi Bersama Tim Gabungan lakukan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.Sabtu 16/01/21
Tim Gabungan Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Akbp Ardiyanto, S.I.K., M.H.terjun langsung bersama , Dinas Kehutanan Provinsi Jambi , Denpom II/2 Jambi,dan jajaran polres muaro Jambi,melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi
Sebelum melakukan penindakan Kapolres Muaro Jambi Melakukan Apel dilapangan polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro jambi Akbp Ardiyanto, menyampaikan” Penindakkan ini melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.
Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api).ujar Kapolres
Tim bergerak menuju wilayah Desa Betung dan melakukan penindakan terhadap temuan kayu di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir,dan lakukan penggeseran,Temuan Kayu ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur air dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau mentaro Desa Pulau Mentaro dan dibawa menuju pinggir sungai Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.
Tim gabungan memakai Perahu pompong milik warga desa gedong karya dan perahu pompong milik warga Suak Kandis dan dibantu dengan melibatkan pekerja warga setempat
Kasubag Humas AKP Amradi SE dalam Penindakkan temuan kayu tersebut menyampaikan “Sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) batang kayu log bantalan ukuran 15×25 cm panjang 4 meter jenis kayu meranti,diamankan untuk barang bukti dan akan proses lebih lanjut “tutup Kasubag Humas Amradi
(Eko)