Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas Bersama Tenaga Kesehatan

  • Whatsapp

MUARO JAMBI(Benuajambi.com)-Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan sebagai Tracer dan Vaksinasi Covid-19

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H.dilapngan hijau Mapolres Muaro Jambi Kamis 11/02 pukul 09.00 wib

 

Kegiatan apel ini dihadiri,Waka Polres Muaro Jambi Kompol Mochammad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K.,Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K.,Kabag Ren Polres Muaro Jambi Kompol Salpandri, S.E., M.H.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, selaku Pimpinan Apel menyampaikan Amanat Kapolda Jambi yakni

“Pada hari ini kita melaksanakan Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracker Covid-19 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Provinsi Jambi.

 

Seperti kita ketahui bersama, sejak merebaknya pandemi covid-19 di seluruh dunia pada akhir tahun 2019 dan menyebar ke Negara – Negara di dunia termasuk Indonesia yang mengakibatkan dampak terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pemerintah dalam upaya penanganan nya telah membentuk satgas gugus tugas perecepatan penanganan covid-19.

 

Perkembangan penyebaran covid-19 di indonesia secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan jumlah yang terpapar sebanyak 1.174.799 kasus, pasien sembuh 973.452 orang, pasien meninggal 31.976 orang sedang kan wilayah yang paling banyak terpapar adalah di pulau jawa dan bali.

 

Untuk di Provinsi Jambi sendiri sampai dengan tanggal 08 Februari 2021 pasien suspek berjumlah 134 pasien, konfirmasi 4.883 orang sembuh 3.729 orang yang meninggal dunia sebanyak 76 orang dengan sebaran terbanyak berada di Kota Jambi sebanyak 54

Sedangkan kab. Muaro jambi positif 545 dirawat 93 dan sembuh 452 meninggal 3 kecamatan terbanyak sekernan, jaluko, dan sungai bahar. ( dinkes muaro jambi)

 

guna menekan lonjakan angka penyebaran wabah covid-19 pemerintah pusat mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) kemudian telah dilakukan perpanjangan PPKM namun dalam pelaksanaan nya masih belum efektif.

 

Berdasarkan Inmendagri Nomor : 3 tahun 2021 tentang ppkm mikro dan pembentukan posko covid-19 Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 merupakan Instruksi dari Menteri dalam Negeri yang harus diotorisasi oleh Gubernur kepala daerah tingkat I, kemudian oleh Bupati/Walikota di daerah tingkat II dan kemudian diteruskan hingga diotorisasi oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan hingga tingkat RW dan RT untuk menjalankannya secara disiplin sesuai tingkat kadar daya jangkit covid-19 yang mempengaruhi wilayahnya.

 

Dalam rangka mendukung pemerintah melakukan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 yang sampai saat ini masih menunjukkan peningkatan sangat signifikam Polri dalam hal ini Polda Jambi dan jajaran nya sebagai bentuk kesiapan nya melaksanakan apel kesiapan tenaga vaksinator dan tracer covid-19 yang terdiri dari Tenaga Vaksinator adalah tenaga kesehatan untuk tracer covid adalah para babinkamtibmas” .

 

Kapolres AKBP Ardiyanto Sebelum mengakhiri amanat nya berpesan :

Lakukan koordinasi, komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan Babinsa serta Kepala Desa/Lurah guna mendapatkan informasi baik zonasi wilayah maupun pasien covid-19.

 

Bersama-sama dengan tenaga kesehatan untuk melakukan tracer terhadap pasien covid-19 dan membantu pelaksanaan vaksinasi diwilayahnya.

 

Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran corona atau covid-19.

 

Melakukan pembinaan untuk membangun kampung tangguh nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan mengenai instruksi mendagri nomor 03 tahun 2021 dalam rangka ppkm berbasis mikro dan pembentukan posko covid-19.

(*/Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *