Batanghari (Benuajambi.com)-Kapolsek Pemayung AKP Sunardi,SH beserta rombongan melakukan kegiatan “ Jum’at Curhat “ di Desa Pulau Raman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.Kegiatan ini dimulai Pukul. 09.30 Wib bertempat di halaman rumah Pj.Kades Pulau Raman.Jum’at (13/01/2023)
Kegiatan “ Jum’at Curhat “ ini juga dihadiri oleh Waka Polsek Pemayung (Iptu Ozon Zaidi),Kanit Reskrim,Kanit Binmas,Kanit Intelkam Polsek Pemayung,Bhabinkamtibmas Desa Pulau Raman,Babinsa Desa Pulau Raman (Sertu Sukisno)Pj.Kades Pulau Raman (M.Yusuf),Kades Terpilih Desa Pulau Raman (Azwar,S.H),Ketua BPD,Ketua Lembaga Adat,Tokoh Masyarakat,Pemuka Agama,Unsur Pemuda & Masyarakat Desa Pulau Raman.
Di dalam kesempatan ini,Kapolsek Pemayung menyampaikan bahwa Kegiatan “ Jum’at Curhat “ ini merupakan salah satu Program Polri dan bakal rutin dilakukan sebagai Wadah untuk mengetahui informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.Serta menerima pengaduan dari masyarakat yang akan segera untuk ditindaklanjuti. “Jika Pengaduan yang kami terima dari masyarakat berkaitan dengan instansi lain,kami akan berkoordinasi untuk dicarikan solusi “ Ujar Kapolsek.
Berbagai pertanyaan dan pengaduan pun mengalir dari masyarakat di dalam kegiatan ini.Seperti Pertanyaan dari Pemuka Agama (Ishak) yang menanyakan kriteria orang-orang yang mengkonsumsi Narkoba.Ketua Lembaga Adat (A.Rahman) juga mengeluhkan tentang warga yang sering karaoke sampai pukul 01.00 wib,sehingga meresahkan para tetangga.Salah seorang tokoh masyarakat (Sulaiman) menyampaikan ttg maraknya kasus pencurian ringan seperti mesin air,pisang,ayam,bebek,getah dan buah sawit yang notabene pelakunya adalah anak-anak di bawah umur.
Menanggapi antusiasnya Pertanyaan dan Pengaduan dari masyarakat,Kapolsek Pemayung AKP Sunardi,SH memberikan jawaban bahwa ciri-ciri orang yang memakai narkoba adalah badan berkeringat walaupun cuaca dingin,gigi sering beradu,sulit tidur pada saat sedang memakai.Kemudian ttg masalah warga yang sering karaoke sampai larut malam, agar perangkat desa memberikan teguran kepada warga yang sedang berkaraoke.Apabila hal ini tidak dihiraukan,agar melaporkan ke Polsek Pemayung.Untuk kasus pencurian ringan,Polsek Pemayung akan mengakomodir permintaan warga untuk para pelaku pencurian yang tertangkap,akan di selesaikan di desa dengan menghadirkan anggota Polsek Pemayung.Serta Poskamling akan diaktifkan kembali di wilayah desa masing-masing.
Kegiatan “ Jum’at Curhat “ ini selesai pukul 11.30 Wib dengan situasi aman dan kondusif.Masyarakat Desa Pulau Raman sangat senang dengan adanya kegiatan ini sembari menunggu tindak lanjut dari pengaduan tersebut diatas (tutup)
( Z . U T A M A )