JAMBI.(Benuajambi.com)-Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi tetapkan YD Nakhoda Kapal penabrak tiang jembatan muara tembesi sebagai tersangka.
Penetapan Nahkoda sebagai tersangka disampaikan langsung Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, rabu 05 Februari 2025 di Mako Pol airud.
Kasus kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra mengatakan, bahwa atas kejadian tersebut penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan tersangka.
“Kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan atau sidik, sekarang sudah ditetapkan tersangka (nahkoda),” ujarnya,
AKBP Ade Candra menambahkan bahwa menurut saksi ahli surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal salah satunya gugur yang artinya tidak memenuhi syarat.
“Keterangan dari saksi ahli, ada syarat dari SPB gugur artinya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan saksi ahli ini gugur SPB,”
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi juga menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak miliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria.
“Pandunya tidak memiliki kompetensi, tidak miliki sertifikasi itu dari hasil pemeriksaan”
Nahkoda kapal tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.”jelasnya
(*yanto)