Jambi, Benuajambi.com – Kasus Proyek Bantuan Sosial pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2015-2017 kembali mencuat! Kejaksaan Negeri Merangin memang telah menetap tiga tersangka, namun masih ada nama penting yang lolos dari jeratan hukum.
Fadel, Ketum Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) mendesak Kejati Jambi untuk mengusut peran eks Kadis Pertanian Kabupaten Merangin agar kasus ini tidak berhenti di tiga tersangka saja. Fadel menilai ada kejanggalan besar dalam penuntasan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp. 1,4 miliar.
Meski sudah ada tiga tersangka yaitu ZA (Mantan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin), GM, dan ZW (Penyedia Sarana Produksi/ Saprodi), kasus ini belum sepenuhnya diusut tuntas.
Yang lebih mencurigakan, eks Kepala Dinas Pertanian Merangin yang saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak tersentuh hukum meski diduga memiliki peran kunci dalam kasus ini.
Menurut Fadel, Kadis selaku KPA diduga kuat berperan dalam pengaturan penyedia bantuan saprodi sejak awal.
“Dia adalah pihak yang mengundang penyedia saprodi dalam sosialisasi proyek dengan surat resmi yang dibuat oleh PSP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Merangin,” jelas Fadel.
Dan Fadel meminta Kejati Jambi mengusut secara tuntas peran eks Kadis Pertanian Kabupaten Merangin dan Fadel juga menegaskan akan turun aksi bersama Gerakan Mahasiswa Merangin Jambi untuk mengawal permasalahan ini agar diusut sampai tuntas. (Tim)