JAMBI.(Benuajambi.com)-Jaksa Penuntut Umum Fernando dalam replik menolak nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum dan Terdakwa dalam sidang terdakwa M. Nur Als Uncu dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pada tanggal 7 November 2024 yang lalu.
Atas Replik JPU Sarolangun ini, Penasehat Hukum Vanika Anom SH dan terdakwa Uncu tetap pada nota pembelaan sebelumnya pada hari 14 November 2024 yang lalu.
Dalam Sidang kasus korupsi PU Sarolangun tersebut berlangsung diruangan Sidang Tipikor ruangan Sidang Kartika pada hari Selasa 19 November 2024.
Dalam Replik Jaksa Penuntut Umum Atas Nota Pembelaan (pledoi) Dari Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fernando.
Jaksa Penuntut Umum Sarolangun Fernando dalam Repliknya tetap pada tuntutannya, padahal yang pada persidangan perkara ini terdakwanya bukan M. Nur saja, seharusnya Adi Sarosa selaku PPK Direktur CV. Arma Jaya Mandiri Arpandi dan Radja Indra selaku pelaksana proyek tersebut tidak pernah di naekkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa.
Hakim diketuai Tatap Urasima Situngkir dalam mendengarkan Replik JPU dan akan mengambil keputusan pada hari Kamis besok 21 yang akan datang.(red)