JAMBI (Benuajambi.com)-Penyelidikan dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo memasuki fase krusial. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/2025), guna menelusuri aliran retribusi parkir yang diduga tidak disetorkan.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan bahwa pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik tiba dengan membawa surat perintah penggeledahan dan langsung bergerak ke sejumlah ruangan yang dianggap menyimpan dokumen penting.
Ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, serta ruangan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo menjadi titik utama pemeriksaan. Selama lebih dari dua jam, penyidik menelusuri dokumen administrasi keuangan, berkas retribusi, hingga perangkat elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan parkir.
Sejumlah dokumen keuangan, data transaksi, laporan retribusi, serta satu unit komputer diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan.
“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Beberapa dokumen kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Soemarsono menambahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah, dalam kasus yang kini mulai mengerucut tersebut.







