JAMBI.(Benuajambi.com)-Persidangan kasus tipu gelap yang mendengar kan Saksi Terdakwa Ade Saputra Oknum ASN PU Provinsi Jambi kembali digelar di ruang sidang Cakra II Pengadilan negeri jambi dengan agenda mendengarkan para Saksi Terdakwa selasa 18 februari 2025
Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim ketua M.Syafrizal Fakhmi SH,MH bersama Hakim Anggota 1 Situngkir SH dan Hakim Anggota 2 Yofistian SH,MH
Hakim ketua M.Syafrizal SH,MH menyampaikan kepada Jaksa penuntut umum dan pengacara Ade Saputra Menyampaikan sidang ini kita tunda dengan alasan waktu sudah mau masuk Sholat Maghrib
Persidangan akan kita jadwalkan kembali pada hari Selasa pada tanggal 25 februari 2025 pada pukul 13.00 dengan mendengar kan Saksi yang akan meringankan Terdakwa Ade Saputra
Hakim juga menyampaikan supaya tepat waktu jangan sampai terlambat
Dalam persidangan tersebut Jaksa juga meminta menghadirkan terdakwa Ade Saputra. Dan saksi Terdakwa pada tanggal 25 februari 2025 pada pukul 13 00
Ade Saputra Kembali di bawa ke tahananTerlihat menggunakan Rompi berwarna orange dan terborgol.
(Dedi)