MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice. Restorative justice ini diberikan kepada Andi bin Abdul Mutalib warga Muaro jambi yang kebetulan pada beberapa waktu lalu membeli sebuah handphone dari dua orang terpidana atas nama Selamet dan Suwarno.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam Jumpa Pers nya mengatakan kasus ini bermula dari laporan Fahri Gunawan kehilangan sebuah Handphone merk Oppo Reno 4. Atas kehilangan itu, korban melaporkan kepada pihak berwajib.
Ternyata, Hp milik Fahri Gunawan telah berpindah tangan. Hp kesayangannya telah dijual oleh Selamet dan Suwarno kepada Andi bin Abdul Mutalib seharga Rp 800 ribu.
Lanjutnya, pada saat itu, sebenarnya Andi enggan membeli Hp tersebut sebab dia takut Hp yang dijual oleh Selamet dan Suwarno adalah Hp curian.
Kala itu keduanya menyebut jika Hp tersebut bukanlah Hp panas atau curian. Hp tersebut merupakan Hp orang yang kalah judi.
“Coba kamu beli Hp ini. Kemudian dijawab, Mat Hp nya barang panas tidak. Katanya ini tidak, ini Hp kalah judi sehingga dibelinya dengan harga Rp 800 ribu,” kata Kajari Muarojambi Kamin, SH. MH, Kamis (10/2) Sore Kemarin.
Kata Kajari, sebenarnya Andi enggan membeli Hp, sebab dirasa belum begitu membutuhkan. Dia tertarik membeli Hp karena anaknya selalu meminta belikan Hp.
“Karena Andi butuh Hp untuk anaknya, makanya dia tertarik untuk membelinya. Dia tidak ada niat untuk membeli Hp, namun anaknya minta belikan Hp, makanya dibelikanlah HP tersebut,” jalas Kajari lagi.
Restorative justice ini digelar di Kejari Muarojambi. Dalam sidang ini dihadiri oleh Kasi intelijen Kejari Muarojambi, Kasi Pidum dan pejabat di Kejari Muarojambi.
Selain itu, terdakwa Andi dan keluarganya termasuk anak perempuan yang minta dibelikan Hp juga dihadirkan. Sementara itu pihak korban termasuk penyidik dari Kepolisian. Disana mereka saling memaafkan.
Atas hal itu, pemilik Hp memaafkan Andi, namun tidak untuk kedua pelaku yang mencurinya, sebab mereka pernah berurusan dengan pihak berwajib
“Korban memaafkan, makanya kita terapkan restorative justice ini,” katanya.
“Atas restorative justice ini, saudara Andi bebas dari segala tuntutan dan diperbolehkan berkumpul bersama keluarganya,” kata Kajari dalam sidang tersebut.
Usai sidang, Andi langsung bersalaman dengan korbannya dan langsung sujud syukur.
“Terimakasih pak. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Andi yang sehari-hari berkerja sebagai pedagang jualan sayur keliling itu.
Sumber :Gerbang Informasi
(JA)