Jambi.(Benuajambi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dan jajaran memiliki catatan kinerja, khususnya terkait peroleh pendapatan negara bukan pajak yang direkapitulasi oleh bidang pembinaan, hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Asbin Rosalina Sidabariba saat pers rilis Jum’at, 21 Juli 2023.
Dalam paparannya dijelaskan jika Tahun 2023 ini terdapat target pendapatan PNBP se Kejaksaan Tinggi Jambi sebesar Rp.7.850.265.000,- (tujuh milyar delapan ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), berdasarkan data realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) se- Kejaksaan Tinggi Jambi sebesar Rp.15.118.537.270,- (lima belas milyar seratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) Per- 30 Juni 2023 (sama dengan 192,59%) .
PNBP Kejaksaan ini banyak diperoleh dari sektor hasil lelang barang rampasan, pembayaran pidana denda, biaya perkara, denda tilang dan pembayaran rumah dinas, hal ini sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia atau PP PNBP Kejaksaan. “semester 1 tahun 2023 kita telah menyetor PNBP sebanyak 15 miliar” jelas Elan, Kajati Jambi.