JAMBI.(Benuajambi.com)-Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Jambi telah dilaksanakan ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif secara virtual dari 2 (dua) Kejaksaan Negeri Batanghari dan Tebo.
Plt. Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bambang Gunawan ikut mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian Pasal 362 KUHP dengan Tersangka RUBIANTO alias ROBIN dari Batanghari dan SYAFRIL alias ARIL bin MAKSUM dari Tebo.
Ekspose langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, dihadiri oleh para Kepala kejaksaan Negeri yang memohon RJ.
Dalam kesempatan paparan pertama Kajari Batanghari Sugih Carvalho menyampaikan kronologis perkara atas nama Tersangka Rubianto yang pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB saat Tersangka masuk rumah Saksi Sukinah RT. 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tanpa curiga, malu dan ragu diperbolehkan masuk ke rumah korban karena Tersangka anak buah saksi Sukinah di usaha Bangsal Batu Bata.
Saat masuk kerumah Sukinah ini, Tersangka melihat 1 (satu) buah dompet warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah), KTP, KIS, dan STNK Sepeda Motor YAMAHA MIO 125 CC AN. SUKINAH, 1 (satu) buah Handphone OPPO A5s warna biru, dan 1 (satu) buah Handphone NOKIA Senter warna biru yang terletak di atas meja kaca kemudian Tersangka mengambil barang-barang tersebut dan tersangka masukkan ke dalam tas milik tersangka.
Saat hendak keluar rumah terdapat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAH MIO warna putih milik Saksi beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor sehingga Tersangka membawa kabur ke Paal 22 Muaro Jambi guna mencari pekerjaan baru dan menjual barang hasil curiannya.
Dalam berkas perkara hasil pencurian tersebut dipergunakan Tersangka untuk biaya berobat istri dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarganya di kampung.
Selanjutnya paparan kedua dari Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menyampaikan kronologis perkara atas nama Tersangka Syafril yang pada hari Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB tepatnya di saat berteduh di depan Toko Buah yang beralamat di Desa Sungai Aro Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo yang sambil menghadap kearah jalan Lintas kemudian melihat 1 (satu) unit Hp merk realme 7i milik Saksi Yuyun yang disimpan di laci dashboard sebelah kiri korban, karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat maka Tersangka mengikuti korban dengan mengendarai Motor Honda Beat warna putih No.Pol. BH 5484 CT milik kakak Tersangka yang bernama FAHRUL ROZI. Selang 10 menit perjalanan saat berada didepan makam Desa Sungai Aro Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Yuyun dan dengan cepat langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk realme 7i dan secara reflek Korban Yuyun menarik krah baju Tersangka sehingga berdua sama-sama terjatuh.
Atas paparan dua kasus tersebut JAM Pidum Dr. Fadhil Zumhana memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.
Diakhir Ekspose Plt, Kajati Jambi Dr. Bambang Gunawan memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Kepada Kajari Batanghari dan Kajari Tebo segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja No.15 Tahun 2020” tegas Bambang.
(Red)