Kepala Desa di Merangin Diminta Aktif Berantas PETI, Integritas Kunci Penegakan Hukum

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Surat Edaran Bupati Nomor : 414/491/DPMD/2025 menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan. Surat edaran ini secara khusus menyoroti peran penting Kepala Desa/Lurah serta Ketua BPD dalam upaya aktif menginventarisir, mengawasi, dan melaporkan setiap aktivitas PETI di wilayahnya.

Bupati Merangin, H.M. Syukur, SH, MH, dalam surat edaran yang ditetapkan pada 17 September 2025 di Bangko, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin membawa dampak serius terhadap perencanaan dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja, serta kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan PETI menjadi perhatian bersama.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah instruksi langsung kepada Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD untuk “aktif menginventarisir, mengawasi, dan melaporkan setiap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada pihak berwenang baik secara lisan ataupun tertulis.” Ini menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki garis depan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayahnya.

Lebih lanjut, edaran ini juga menyoroti bagi Kepala Desa, Ketua BPD, Anggota BPD, dan Perangkat Desa yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau diduga melanggar Pakta Integritas Jabatan.

Mereka akan diperiksa oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin yang melibatkan Inspektorat, DPMD, dan perangkat daerah lainnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa para pemimpin di tingkat desa tidak terlibat atau melindungi praktik ilegal tersebut.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan para Kepala Desa dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan aktivitas pertambangan di wilayahnya, demi terciptanya Merangin yang lebih lestari dan berkeadilan. Partisipasi aktif dan integritas para Kepala Desa menjadi kunci utama keberhasilan penegakan hukum terhadap PETI. (Andi Saputra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *