Merangin.(Benuajambi.com) – Sepertinya Pengadilan Tata Usaha (PETUN) akan kembali menerima Laporan terkait Pemecatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
Dikabarkan Kades Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Edi Yanto Memecat Perangkat Desa Sepihak tanpa Ada Musyawarah dan Rekomendasi dari Pihak Kecamatan setempat.
Dalam surat keputusan Kepala Desa Yang memberhentikan Kadua 4 Jupri yang di Bunyikan, Keputusan Kepala Desa Sekancing Ilir Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sekncing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin.
Seperti yang dikatakan oleh Jupri Kadus 4 Desa Sekncing Ilir Mengatakan Bahwa dirinya dihentikan sepihak oleh Kepala Desa tanpa ada Alasan.
“Tanpa ada alasan, surat pemberhentian Tiba di rumah, dan Saya diberhentikan Sepihak, Insa Allah mungkin Sudah Idul FItri kita Lanjutkan Ke PETUN, “ Katanya.
Sedangkan Kepala Desa Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Edi Yanto Saat dikonfirmasi Malah Membenarkan Hal tersebut, Malah dirinya Terkesan Menantang.
“Iya benar, Panjang lah ceritonyo, “ Cetus Kades (Sumber : Publikinfo.id)