Kepsek SD N 201 Tanjung Ilir II Dilantik Ulang, Nasution : Yang Tidak Hadir Dianggap Mengundurkan Diri

  • Whatsapp

Merangin.(Benuajambi.com) – Pelantikan kepala sekolah yang digelar beberapa hari lalu menyisakan satu kepala sekolah yang harus dilantik ulang. Siti fatimah, kepala sekolah SD Negeri 25 Tanjung Ilir yang dipindah tugaskan ke SD 201 Tanjung Ilir Kecamatan Tabir dilantik ulang karena datang terlambat setelah pengucapan sumpah janji di aula rumah dinas Bupati Merangin beberapa waktu lalu.

Pelantikan Siti Fatimah dihelat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang dihadiri pihak BKSPDM dan jajaran Dikbud Merangin.

Bacaan Lainnya

Nasution Kepala Dikbud Merangin yang langsung membacakan naskah pelantikan melantik Siti Fatimah secara resmi untuk menduduki jabatan barunya di SD 201 Tanjung Ilir.

Kepala Dikbud Merangin Nasution mengatakan, pelantikan Kepsek Fatimah harus dilakukan kembali karena kepsek fatimah datang terlambat saat pelantikan berlangsung.

“Ya, siti fatimah hadir tapi datang terlambat dan dia harus dilantik ulang alhamdulillah pelantikannya hari ini berjalan lancar,”ujarnya.

Pelantikan yang dilakukan Kadikbud Merangin atas nama Bupati Merangin itu juga berpesan kepada kepala sekolah agar kepsek yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya.

“Rotasi mutasi dalam jabatan itu biasa. Apalagi kepala sekolah. Pada dasarnya kepsek merupakan jabatan tambahan guru. Jadi, ciptakanlah kekeluargaan disekolah sehingga tidak ada timbul masalah dikemudian harinya,”jelasnya.

Nasution menyatakan, bahwa kepala sekolah yang dilantik juga sudah melalui proses dan penilaian pihaknya. Selanjutnya diajukan kepemerintah, dalam hal ini Bupati Merangin dan pihak BKPSDM.

“Tiga bulan saya kelapangan untuk melihat kondisi sekolah dan kinerja kepala sekolah. Kalau ada yang tidak serius, tidak ikhlas mengurus pendidikan, mohon maaf kita evaluasi, kita ganti kepseknya,”sebutnya.

Ditanya ada kepala sekolah yang tidak hadir saat pelantikan, Nasution secara gamblang mengatakan bahwa kepsek tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak bersedia diangkat dalam jabatannya.

“Kalau tidak hadir dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, artinya mereka mengundurkan diri. Karena pelantikan kemarin sah secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (yin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *